-->

Bentuk Upaya Bela Negara

Bentuk Upaya Bela Negara

Dalam UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan “usaha pembelaan Negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu “upaya bela Negara”. Upaya bela Negara menurut penjelasan undang-undang tersebut adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Indonesia berdasarkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Setiap warga Negara Indonesia harus mengetahui atau memahami bentuk-bentuk upaya bela Negara. Di era globalisasi ancaman terhadap kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI bias berasal dari manapun dan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu setiap warga Negara Indonesia perlu bersikap mawas diri dan aktif melakukan tindakan bela Negara demi mempertahankan kejayaan Ibu pertiwi. Keikutsertaan warga Negara Indonesai dalam upaya bela Negara telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa keikutsertaan warga Negara Indonesia dalam usaha bela Negara diselenggarakan melalui berbagai cara yakni pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau diwajibkan, dan pengabdian sesuai dengan profesi warga Negara masing-masing. Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan di sekolah/kampus mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi (PT).

Wujud Pengabdian Bela Negara sesuai dengan profesi sebagai berikut :

1. Pengabdian sebagai Prajurit TNI

Semenjak era reformasi terjadi perubahan paradigm dalam system ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia tercinta. Dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara terjadi pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedangkan POLRI berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum , serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri.
TNI sebagai alat pertahanan Negara Indonesia memiliki peran sangat penting dan strategis berkaitan dengan tugasnya dalam usaha bela Negara. Tugas TNI yaitu mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah NKRI, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif di dalam tugas pemeliharaan perdamaian baik di regional dan di internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan Negara. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselematan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 3 Tahun 2002). Bagaimanakah kriteria yang dikategorikan sebagai ancaman dalam hal ini ? Dalam konteks ini yang dimaksudkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah negara, dan keselematan segenap bangsa.
Persoalannya dalam menangani setiap ancaman yang dating apakah selalu dibebankan oleh TNI yang harus mengatasinya ? Bergantung kepada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan jika ancaman yang dihadapi berupa ancaman non-militer ,jadi unsur utamanya ialah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman yang dihadapi didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

2. Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Di era Globalisasi bela Negara dapat dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesai dalam bentuk pengabdian kepada bangsa dan Negara sesuai profesi yang dimiliki. Misalnya warga Negara melalui profesi tertentu dapat berkiprah untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Berdasarkan UURI Nomor 3 Tahun 2002 dapat diidentifikasi beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi akibat perang, bencana alam, atau bencana lainnya , yaitu petugas PMI, paramedic, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan social. Di samping itu kita juga mengenal organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara sukarela. Linmas berfungsi menanggulangi bencana akibat perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Selain itu juga memperkecil dampak sebagai akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Partisipasi aktif dari keanggotaan organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela Negara. Dengan demikian warga Negara yang berprofesi sebagai para medis, tim SAR, PMI , POLRI, petugas bantuan social, dan Linmas  memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela Negara sesuai dengan tugas profesinya masing-masing.